Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
30 May 2026
Kegiatan
Pasar Kemis — UPTD Puskesmas Kutabumi melaksanakan kegiatan sosialisasi kesehatan di Kantor Urusan Agama (KUA) ...
-
30 May 2026
Kegiatan
Kutabumi, April 2026 — UPTD Puskesmas Kutabumi melaksanakan kegiatan drill maternal neonatal sebagai upaya peningkatan ...
-
31 May 2026
Kegiatan
Gelam Jaya, Maret — UPTD Puskesmas Kutabumi membuka posko kesehatan banjir di wilayah Desa Gelam ...
-
31 May 2026
Kegiatan
Kutabumi, 11 Januari 2026 — UPTD Puskesmas Kutabumi terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan ...
-
31 May 2026
Kegiatan
Kutabumi — UPTD Puskesmas Kutabumi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Integrasi Layanan Primer (ILP) ...