Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Kegiatan
Kutabumi, Juni 2026 — UPTD Puskesmas Kutabumi melaksanakan kegiatan pendampingan re-akreditasi sebagai bagian dari upaya ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan
Kutabumi, Pasar Kemis — UPTD Puskesmas Kutabumi melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) Komunitas di ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan
Pasar Kemis — UPTD Puskesmas Kutabumi melaksanakan kegiatan sosialisasi kesehatan di Kantor Urusan Agama (KUA) ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan
Kutabumi, April 2026 — UPTD Puskesmas Kutabumi melaksanakan kegiatan drill maternal neonatal sebagai upaya peningkatan ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan
Gelam Jaya, Maret — UPTD Puskesmas Kutabumi membuka posko kesehatan banjir di wilayah Desa Gelam ...