Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Gelam Jaya, Oktober 2026 — UPTD Puskesmas Kutabumi melaksanakan kegiatan Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Kutabumi, Oktober 2026 — UPTD Puskesmas Kutabumi melaksanakan kegiatan Senam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Gelam Jaya, September 2026 — UPTD Puskesmas Kutabumi menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Kutabumi, September 2026 — UPTD Puskesmas Kutabumi melaksanakan kegiatan OJT (On Job Training) Maternal sebagai ...
-
23 Oct 2026
Kegiatan
Kutabumi, September 2026 — UPTD Puskesmas Kutabumi melaksanakan kegiatan Pelatihan Kader dalam Kegiatan Surveilans Kader ...